BNNP Jatim Musnahkan 477 Gram Sabu dan 1.950 Butir Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP di Jl Ngagel Madya Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP di Jl Ngagel Madya Surabaya, Senin (28/11/2016).
Narkoba barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 477 gram dan pil ekstasi seberat 1.950 butir.
Sebelum dimusnahkan, dua jenis sabu itu lebih dulu diperiksa dan diuji oleh petugas Labfor Polri.
Setelah diuji, narkoba yang merupakan hasil pengungkapan di Sidoarjo itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin pemusnah yang ada di depan halaman Kantor BNNP Jatim.
Kepala BNNP Brigjen Amrin Remico menjelaskan, sesuai dengan Amanat undang-undang, maka barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
"Kami terus memerangi narkoba yang ada di tengah-tengah masyarakat, semua barang bukti dimusnahkan," kata Amrin Remico. (Fat)