Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Puas Berhubungan, Suami Jual Istri untuk Threesome dan Tukar Pasangan

Chalid menjual istrinya untuk bermain seks tiga orang dan bertukar pasangan atau swinger.

Editor: Rendy Sadikin
SURYA
Pasangan Suami istri yang ditangkap Unit PPA Sareskrim Polrestabes Surabaya sedang diintrogasi petugas, Rabu (24/11/2016) 

Sementara, jika ada ajakan threesome dan swinger yang sudah kenal, pria keseharian bekerja sebaga kuli bangunan ini tidak meminta tarif.

Untuk bisa melakukan hubungan secara threesome dan tukar pasangan, Chalid ikut komunitas yang ada di media sosisal facebook.

Istrinya pun akhirnya diajak ikut masuk jadi komunitas.

Atas perbuatan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau mempermudahkan untuk dilakukan perbuatan cabul, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUH. Ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

SURYA

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved