Rabu, 1 Oktober 2025

Jaksa Kaji Upaya Hukum Terkait Putusan Praperadilan yang Batalkan Status Tersangka Diza

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

zoom-inlihat foto Jaksa Kaji Upaya Hukum Terkait Putusan Praperadilan yang Batalkan Status Tersangka Diza
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,  Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa, kami akan tempuh upaya hukum," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved