Selasa, 30 September 2025

Jaksa Kaji Upaya Banding Putsan Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi di Disdik Lampung

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan hakim Novian Saputra.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan hakim Novian Saputra.

Hakim Novian membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah, koordinator tim penyidik Kejati Lampung, mengatakan ada yurisprudensi di Mabes Polri di mana putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

Baca: Hakim Batalkan Status Diza Noviandi, Tersangka Kasus Korupsi

"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa kami akan tempuh upaya hukum," terang Ardiansyah usai persidangan.

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat menetapkan Diza sebagai tersangka. Menurut dia penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan