Senin, 6 Oktober 2025

Penyidik Periksa 42 Saksi Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, ke Kejati.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Lubang bekas peluru yang ada di jok mobil Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang tewas dimutilasi. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Brigadir Medi Andika, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam berkas perkara Medi, polisi memeriksa 42 saksi. Empat di antaranya adalah ahli.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, ahli yang diperiksa adalah ahli hukum pidana, ahli forensik, ahli autopsi, dan ahli pendeteksi kebohongan.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Tarmidi, istri Pansor, keluarga Pansor, dan teman-teman Pansor.

Dari keterangan para saksi, ditambah barang bukti yang dimiliki, Ruli yakin, Medi adalah pelaku mutilasi Pansor.

"Bukti yang kami miliki sangat kuat makanya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap dia, Selasa (22/11/2016).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved