Polisi Buru Jupensius Bura, Nahkoda Kapal Nona Tang II yang Terbakar
Dari pengakuan sembilan tersangka yang sudah di tahan Polres Karimun, kapal tersebut milik pengusaha bernama Andi, pengusaha asal Batam
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemeriksaan kasus kapal Nona Tang II atau MT Fajar yang terbakar di pelabuhan Bintang 99 Pantai Stres, Batu Ampar, Batam terus berlanjut.
Dari pengakuan sembilan tersangka yang sudah di tahan Polres Karimun, kapal tersebut milik pengusaha bernama Andi.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, kapal tersebut bergerak ke Kariumun untuk mengambil minyak ke Kapal MT Tabunangen atas perintah Oding.
Diketahui, Oding merupakan orang kepercayaan dari Andi.
"Untuk Onding sudang kita tetapkan tersangka. Dan apakah Andi juga terlibat dalam masalah ini, tentunya akan kita periksa. Setelah kita minta keterangan dari Syahbandar," sebut Sam, Selasa (22/11/2016) sore.
Untuk izin olah Gerak atau izin berlayar dikeluarkan oleh Syahbandar.
Izin tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober sampai, dan kapal tersebut sampai di pelabuhan Bintang 99 pada tanggal 27 Oktober.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober kapal Nona Tang II berangkat menuju ke Karimun untuk melakukan pengambilan minyak.
Untuk Kapal MT Tabunangen yang berisi minyak, kasusnya sudah P21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negri Karimun.
Sebelumnya, kapal tersebut dititipkan di pelabuhan milik Bea dan Cukai Kepri yang berada di Karimun.
"Dalam kasus ini, BC tidak terlibat. Sebab setelah kasus itu P21 kemudian BC memindahkan kapal MT Tabunangen sekitar 1 Mill dari pelabuhan BC karimun, disanalah terjadi pencurian. Otomatis pengawasan itu dilakukan oleh penerima tahap kedua," sebut Sam lagi.
Dari laporan yang diterima polisi dari Kejaksaan, Kejaksaan melaporkan kehilangan kapal Nona Tang II alaias MT Fajar ini.
Dalam pemeriksaan diketahui, kapal Nona Tang II mengambil minyak sebanyak 500 ton dari kapal MT Tabunangen.
Dan diketahui dari kapal Tabunangen minyak tersebut sebanyak 1000 ton.
"Sekarang kita belum tahu, apakah kapal ini mengambil dua kali atau ada kapal yang lain yang mengambil disana juga," terangnya.
Terakhir Sam mengatakan, mereka akan memanggil dan memintai keterangan Syahbandar, Kejaksaan selaku pelapor serta saksi-saki yang ada.
Sejauh ini pemilik kapal belum dipanggil oleh pihak kepolisian karena polisi belum mau memanggil pemilik kapal sebelum adanya data yang akurat.
"Kita belum bisa memanggil orang yang belum jelas, kita periksa dulu pelapor dan Syahbandar," tegasnya.
Informasi dilapangan, delapan ABK Kapal dan satu orang anak buah Andi yang bernama Onding sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun sejauh ini nahkoda kapal yang bernama Jupensius Bura masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jupensius Bura diburu polisi karena dia yang paling bertanggung jawab atas kapal tersebut karena dia berposisi sebagai Kapten.
Namun saat peristiwa kapal terbakar, Jupensius Bura tidak ada di TKP alias melarikan diri.
Sementara itu, Subcon yang ditunjuk melakukan perbaikan kapal dalam hal ini tidak memiliki sartifikat. Subcon tersebut nantinya juga akan dipanggil pihak kepolisian. (koe)