Kamis, 2 Oktober 2025

Begini Kronologis Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Agustinus

Dari pengakuannya pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan motifnya karena didukung suasana yang sepi pada waktu kejadian

net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA- Anggota Reskrim Polsek Kuta meringkus Agustinus Panda Bandjal (22) setelah nekad melakukan rudapaksa terhadap SR (20).

Agustinus ditahan sehari setelah perbuatan itu dilakukan pada SR.

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, kejadian ini terjadi pada 18 November 2016 sekira pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban bersama temannya menuju ke TKP di tempat laundry Jalan LBC Sunset Road Kuta Badung Bali.

Setelah sampai, teman korban ke kamar mandi.

Selesai mencuci korban  hendak kembali untuk pergi mencuci di tempat laundry satunya lagi.

Sayangnya, saat tepat di depan pintu gerbang, dirinya ditarik oleh pelaku lalu dibawa ke tempat sepi.

Terjadikah rudapaksa itu dengan celana korban dilepas pelaku dan organ vital pelaku dimasukkan ke organ vital korban.

"Korban merasa kesakitan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kami," katanya Selasa (22/11/2016).

Usai mendapat laporan, sambung Sumara, polisi mengejar pelaku ke kosan kakaknya yang berada di daerah Glogor Carik.

Pelaku diamabkan dan mengakui perbuatannya.

"Dari pengakuannya pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan motifnya karena didukung suasana yang sepi pada waktu kejadian," ujar Sumara. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved