Sudah Gagal Menikah, Pria Ini Pun Masuk Penjara, Berikut Cerita Lengkapnya
Yohanes Agus Purnomo (21), warga Kenjeran, Surabaya, nekat melakukan aksi penipuan di tempat kerjanya
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Yohanes Agus Purnomo (21), warga Kenjeran, Surabaya, nekat melakukan aksi penipuan di tempat kerjanya sebesar Rp 611,795 juta.
Uang sebesar itu, bakal digunakan Yohanes untuk menikahi kekasihnya yang terlanjur melahirkan di luar nikah.
Modus yang dilakukan Yohanes dengan cara memanfaatkan kepercayaan perusahaannya, PT Aplus Pacific (AP) yang bertempat di Jl Raya Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Tersangka diperintahkan membeli barang berupa hidrolik. Selanjutnya, tersangka memeriksa harga barang disebuah perusahaan di Surabaya.
Setelah menemukan harga dan alamat toko penjual, tersangka membuat nota pembelian dan surat jalan palsu.
Dari bukti surat jalan dan nota pembelian tersebut diserahkan ke perusahaan PT AP.
Selanjutnya, perusahaan membayar secara diangsur selama 7 bulan sebanyak Rp 611,795 juta.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata barang berupa hidrolik tersebut tidak pernah datang.
Sehingga perusahaan merasa curiga, akhirnya setelah ditelusuri, surat nota pembelian dan surat jalan pengiriman barang tersebut palsu.
Akhirnya, Human Resources Development (HRD) PT AP melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Gresik.
Setelah dilaporkan ke Polres Gresik, penyidik polres Gresik memeriksa perusahaan yang digunakan untuk membuat nota penjualan dan surat jalan.
Ternyata perusahaan Usaha Dagang (UD) Sina Abadi Surabaya, merupakan perusahaan fiktif.
"Kita sudah meminta keterangan kepada Dinas Tenaga Kerja di Surabaya bahwa perusahaan yang digunakan untuk mengeluarkan nota pembelian dan surat jalan tidak ada. Sehingga terbukti bahwa tersangka menipu perusahaan sebesar Rp 611,795 juta," kata Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, dengan didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPTU Agung Joko H, Minggu (20/11/2016).
Dari pengakuan tersangka, bahwa ia nekat melakukan penggelapan atau penipuan di perusahaannya karena membutuhkan dana untuk pernikahan.
"Mau nikah awal Nopember kemarin. Karena pacar melahirkan di luar nikah. Anak sudah umur 6 bulan. Untuk nikah dengan pacar. Untuk membelikan perhiasan pacar, untuk kehidupan sehari-hari, beli mobil dan dugem juga," kata Yohanes kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Akibat perbuatannya, Yohanes dikenakan Pasal 378 atau 272 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 4 tahun.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 43,15 juta. Sebuah jam tangan, sebuah kop surat UD Sinar Abadi Surabaya, sebuah surat pemesanan barang dari PT AP, dua buah buku tabungan dan bukti pembayaran dari PT AP.