Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap RB, Pembawa Senjata Api Rakitan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menjebloskan RB (30) ke sel tahanan karena tertangkap tangan mebawa senjata api rakitan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Bintang Pradewo
ILUSTRASI - Barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sisa 2 amunisi berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM,JAMBI - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menjebloskan RB (30) ke sel tahanan karena tertangkap tangan mebawa senjata api rakitan.

Bermula ketika anggota Satres Narkoba menangkap S yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dr Tazar, Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (16/11/2016). Di lokasi penangkapan ada RB.

Setelah dilakukan penggeledahan, RB kedapatan mebawa senpi. Ia ikut diangkut polisi bersama S. RB mengaku membeli senpi rakitan seharga Rp 3,5juta.

"Baru seminggu beli dari Bayung," aku RB.

Penyidik masih menyelidiki dugaan kepemilikan senpi di tangan RB. "Kita akan selidiki lagi untuk apa senpi  ini digunakan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan