Diduga ada Orang yang Sembunyikan Buronan Gratifikasi RS Bob Bazar, Polda akan Selidiki
dugaan orang yang menyembunyikan para buronan selama dalam pelarian, Dicky mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dengan tertangkapnya Sutarman dan Subadra, dua buronan kasus dugaan gratifikasi proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, maka tunai sudah tugas penyidk dalam merampungkan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.
Disinggung mengenai adanya dugaan orang yang menyembunyikan para buronan selama dalam pelarian, Dicky mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Kami masih mintai keterangan mereka mengenai adanya orang yang menyembunyikan mereka,” kata Dicky.
Jika memang ada orang yang menyembunyikan para buronan itu, Dicky mengatakan, masuk dalam kategori menghalangi penyidikan.
Menurut dia, orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dikenakan pidana.
Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."
Menguatnya dugaan penyembuyian para buronan ini berdasarkan laporan dugaan penculikan Joni Rusli. Joni merupakan kakak dari Robinson, terdakwa kasus gratifikasi RS Bob Bazar.
Robinson sempat menjadi buronan polisi bersama empat tersangka lainnya hingga akhirnya menyerahkan diri.
Menurut Joni, adiknya beserta empat tersangka lainnya disembunyikan oleh seorang pengacara bernama Hendrik Mochammad Bunyamin.
Joni melaporkan Hendrik ke Polda Lampung atas dugaan penculikan Robinson.