Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Usai Penetapan Tersangka Ahok, Muhammadiyah Apresiasi Polri dan Presiden

PP Muhammdiyah apresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan sikapnya di depan pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM JOGJA - PP Muhammdiyah apresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Muhammdiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin Kepolisian RI," ujar Ketum PP Mihammdiyah, Haedar Nashir dalam pernyataannya dj Kantor PP Muhammdiyah, Jl Cik Di Tiro Yogyakarta Rabu (16/11/2016).

Muhammdiyah juga mengapresiasi komitmen Presiden dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus penistaan agama tersebut.

Mereka juga mengapresiasi langkah presiden dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat islam yang merasa keyakinan agamanya ternodai.

"Kepada umat islam dan semua pihak dibimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses hukum selanjutnya di pengadilan," tambah Haedar.

Terakhir Haedar mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved