LPSK Desak TNI AU Ungkap Tersangka Penganiaya Jurnalis
LPSK mendesak Lanud Soewondo mengungkap identitas dua tersangka penganiaya jurnalis beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Lanud Soewondo mengungkap identitas dua tersangka penganiaya jurnalis beberapa waktu lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo enggan menjelaskan siapa dua tersangka dimaksud.
"Kami dari LPSK berharap TNI AU bisa transparan menangani kasus ini. Kami juga akan mempertanyakan identitas dua orang yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," ungkap Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (10/11/2016).
Pihak Lanud Soewondo harus bisa menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan para tersangka. Apakah mereka melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik.
"Kalau memang melanggar tindak pidana, tentu harus dijelaskan bagaimana proses kasusnya. Begitu juga jika dinyatakan melanggar kode etik, seperti apa penuntasannya," ungkap Hasto.
Hal senadadisampaikan Aidil A Aditya, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan. Penanganan kasus penganiayaan jurnalis yang saat ini tengah bergulir di Sat POM TNI AU terkesan lamban.
"Sampai saat ini pun, surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kasusnya tidak pernah diberikan. Kami juga heran kenapa penyidik Sat POM tidak pernah memberikan informasi progres kasus ini," ungkap Aidil.
Ia berharap TNI AU bisa bersungguh-sungguh dan profesional menindak anggotanya yang bersalah. Jangan ada kesan para pelaku yang terlibat dilindungi.
Penganiayaan bermula saat warga Sari Rejo, Medan Polonia, menolak pencaplokan lahan oleh pihak Lanud Soewondo pada 15 Agustus 2016. Protes ini memunculkan suasana ricuh antara TNI AU dan warga.
Nahasnya, sejumlah jurnalis yang kala itu meliput malah dianiaya tanpa alasan yang jelas. Personel TNI AU juga merusak fasilitas masjid di Sari Rejo.