Selasa, 30 September 2025

Sebanyak 113 Bidang Lahan Warga Dibebaskan untuk Proyek Tol Pemalang-Batang

Total 257 bidang lahan, namun baru 113 yang bisa dibebaskan, lainnya terkendala syarat administrasi

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Presiden Jokowi di groundbreaking pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang-Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 113 bidang lahan warga Desa Ambokembang, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dibebaskan untuk proyek Jalan Tol Pemalang-Batang.

Total uang ganti rugi yang diberikan kepada ratusan warga itu mencapai Rp 75 milyar.

Proses pemberian ganti rugi lahan warga ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Pemalang-Batang di gedung Koperasi Batik Pekajan, kemarin.

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus, mengatakan, total lahan yang harus dibebaskan di Desa Ambokembang mencapai 257 bidang namun baru 113 bidang lahan yang bisa dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya.

"Total 257 bidang lahan, namun baru 113 yang bisa dibebaskan," kata Idrus, Rabu (9/11/2016).

Menurut Idrus, ratusan bidang lainnya yang belum dibebaskan terkendala syarat administrasi.

Idrus mengatakan, ditargetkan sisa lahan yang belum dibebaskan pekan depan sudah bisa dibayarkan ganti ruginya.

"Kendalanya di kelengkapan berkas kepimilikan, masalah administrasi. Mudah mudahan minggu depan sudah bisa selesai semua," kata Idrus.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan