Rabu, 1 Oktober 2025

Ompong Tidak Tahu yang Diperasnya adalah Anggota Polisi

Ompong ditangkap di rumahnya di RT 4/2 Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu

Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/6/2016). 

Dikatakan Yusri, Aipu Ridwan melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Indramayu.

Tak butuh waktu lama Ompong ditangkap.

Ompong diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan, membawa senjata api tanpa ijin. Ia dikenakan pasal 368 KUHPidana atau UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri seraya menyebut Ompong ditahan di Markas Polres Indramayu. adapun senjata airsoftgun dan mobil pikap miliknya disita untuk menjadi barang bukti. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved