Minggu, 5 Oktober 2025

Delapan Tahun Tinggal di Malaysia Tanpa Paspor, Keluarga Ini Dideportasi

Mereka menjadi bagian 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di deportasi pemerintah Malaysia dari Pos Lintas Batas Negara Entikon

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Sejumlah TKI bermasalah dan keluarganya yang dideportasi ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong 

Sementara Dina, mengurusi anak-anaknya di rumah kontrakan yang disewanya perbulan sebesar RM 300.

Dengan beralasan tak memiliki akta kelahiran, Dina mengisahkan bahwa tak satupun anak-anaknya yang diizinkan untuk bersekolah di Malaysia. Sehingga, anak-anaknya hanya seharian bersamanya saja di rumah kontrakan.

"Waktu ditangkap itu, kami sedang tidur. Ada orang ketok-ketok (pintu) sekali buka orang sudah ramai, jadi tidak dapat lari. Itu Selasa (11/10/2016) malam," urainya.

Setelah ditangkap, ia sekeluarga dibawa ke kantor Imigresen Bekenu.

Sedikit keberuntungan berpihak kepada keluarganya, yang tak ditahan sampai setahun.

Dengan alasan anak-anaknya tersebut, pihak Imigresen Bekenu hanya menahan ia sekeluarga selama sebulan.

"Barang-barang kami sudah tidak ada lagi, diambil semua. Kami ditahan sebulan, untung kami ada anak, kalau kami tak ada anak bisa setahun kami ditahan," ujarnya.

Kabid perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos Kalbar, Yuline Marhaeni membenarkan, pihaknya sudah menerima kedatangan sebanyak 48 TKIB yang dideportasi dari Malaysia.

"Rata-rata permasalahan mereka ada yang tidak memiliki paspor, paspornya hilang atau habis masa berlakunya. Ada juga yang tidak dibayarkan gajinya sama majikannya, mereka lari lalu ketangkap polis Malaysia," ungkapnya.

Saat ditangkap, para TKIB yang lari dari majikannya tak dapat menunjukkan paspor lantaran dipegang oleh majikannya.

"Majikannya tidak mau kasih, karena mereka lari dari situ. Ya karena gajinya memang ndak mau dibayar. Jadi mereka istilahnya lari, begitu lari ketangkap polis Malaysia, ya sudah masuk penjara," jelasnya.

Yuline menjelaskan, begitu kasusnya selesai, para TKIB ini kemudian lapor ke Konjen RI di Malaysia. Setelah ditampung dan didata, barulah mereka dideportasi kembali ke tanah air.

"Mereka ini banyak dari Kalbar," ujarnya.

Dengan maraknya TKIB yang dideportasi pemerintah Malaysia pada tahun 2016 ini, Yuline mengimbau agar warga masyarakat lebih jeli dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama di Malaysia.

"Jangan asal ada orang yang mengajak, bahwa kerja di luar negeri itu gajinya besar. Ternyata, setelah mereka sudah kerja di sana, lebih parah lagi. Memang iming-iming gaji besar, ternyata malah mereka ada gajinya yang tidak dibayar, walau ada juga yang dibayar, tapi banyak kasusnya mereka tidak dibayar gajinya dengan alasan mereka tidak punya paspor," papar Yuline.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved