Pungli Modus Lama di Sekolah Negeri Wilayah Gresik Masih Terjadi
GRESIK - Pungutan liar di sekolah negeri wilayah Kabupaten Gresik masih terjadi melalui beragam modus lama. Di antaranya, study tour dan iuran
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pungutan liar di sekolah negeri wilayah Kabupaten Gresik masih terjadi melalui beragam modus lama. Di antaranya, study tour dan iuran wali murid.
"Tahun 2015, anak saya kelas dua harus ikut study tour membayar Rp 850.000. Sekarang kelas dua yang studi wisata," kata wali murid SMP Negeri 3 Gresik, Jl Basuki Rahmat, yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/11/2016).
Pemkab Gresik sebenarnya sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang larangan pungutan liar (Pungli) dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
Namun di lembaga pendidikan negeri, masih ada saja pungutan.
Misalnya, di SMP Negeri 4 Gresik beredar daftar iuran wali murid sebesar Rp 100.000.
"Kabarnya untuk membeli AC. Walaupun atas inisiatif wali murid untuk menyumbang, tapi tetap tidak boleh karena sesuai aturan dilarang," kata wali murid lainnya saat menunggu anaknya di depan SMP Negeri 3 Gresik.
Nuriman, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Gresik, mengatakan bahwa untuk sumbangan di sekolah merupakan inisiatif wali murid.
"Untuk kegiatan di SMPN 4, pelaksana kegiatan bukan dari sekolah namun dari paguyuban wali murid. Sedangkan kegiatan SMPN 3, sebaiknya klarifikasi ke sekolahnya saja," kata Nuriman.
Sementara, Muntarifi, Ketua Komisi D DPRD Gresik mengatakan bahwa program tersebut sejak 2016 masih boleh.
"Kalau masih 2016 boleh, yang sudah masuk program sekolah 2017, itu tidak boleh," kata Kader PPP asal Pulau Bawean ini.