Barang-barang Terlarang Ditemukan saat Sweeping di Lapas Kerobokan
Ratusan personel gabungan dari Polres Badung, TNI, BNNP Bali, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali mengadakan sweeping .
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Ratusan personel gabungan dari Polres Badung, TNI, BNNP Bali, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali mengadakan sweeping di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar Bali, Selasa (01/11/2016) malam.
Sweeping dimulai sekira pukul 20.00 Wita kemarin.
“Jadi bersama-sama melakukan penggeledahan atau sweeping ke seluruh blok ke seluruh hunian. Ke seluruh kamar hunian,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Nyoman Putra Suryatmaja.
Hasilnya ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam hunian sel mereka.
Di antaranya ditemukan 77 handphone, tiga paket sabu-sabu, elektronik seperti TV, air cooler, speaker aktif, ikat pinggang, tusuk sate, pisau kecil cutter, palu dan lain-lain.
Selanjutnya barang-barag tersebut disita dan dikumpulkan di Aula Ardha Candra.
Dan Barang-barang tersebut kemudian didata oleh petugas.
“Kita tidak akan pernah berhenti melakukan kegiatan ini. Agar lapas ini benar-benar tetap bisa tertib, bersih, aman dari peredaran narkoba,” tambah Nyoman Putra.
Rencananya minimal 3 bulan sekali sweeping seperti ini akan dilakukannya. (*)