Selasa, 30 September 2025

Tukang Ojek Tertangkap Tangan Memeras Mantan Pacarnya

MR Juang (29), warga Helvetia Tengah, Medan Helvetia, meringkuk di sel tahanan Polsekta Delitua, karena memeras mantan pacarnya, KS (23).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Polsekta Delitua
Juang, tersangka pemerasan mantan pacarnya diringkus petugas Polsekta Delitua. Saat ini, pria yang sehari-hari sebagai tukang ojek ini sementara mendekam di sel tahanan Polsek Delitua, Kota Medan, Selasa (1/11/2016). DOKUMENTASI POLSEKTA DELITUA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MR Juang (29), warga Helvetia Tengah, Medan Helvetia, meringkuk di sel tahanan Polsekta Delitua, karena memeras mantan pacarnya, KS (23).

"Tersangka dan korban ini pacaran selama empat bulan. Saat berpacaran, korban kerap mengirimkan foto pribadinya kepada tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung, Selasa (1/11/2016) siang.

Setelah putus, tersangka tidak terima dan kerap mengancam korban. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban di dunia maya.

"Karena takut fotonya akan disebar, korban melapor ke polsek. Saat itu, tersangka memintai uang sebesar Rp 2,3 juta kepada korban," kata Jonathan.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian memancing tersangka. Saat itu, korban melayangkan pesan untuk bertemu di Jalan AH Nasution, Medan Johor.

"Ketika korban menyerahkan uang, tersangka langsung kami bekuk. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 2,3 juta. Kemudian, turut diamankan sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP milik tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan