Kanwil Kemenkumham Sulsel : Tak Ada Ampun Bagi Petugas yang Kedapatan Pungli
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda menegaskan akan memberantas praktek pungutan liar (pungli)
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda menegaskan akan memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang kemungkinan bisa terjadi di divisi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)di bawah Kemenkumham Sulsel.
Sahabuddin bahkan menegaskan akan memberi tindakan tegas bagi bara pegawai di bawah naungannya yang ketahuan melakukan praktek pungli dalam memberi pelayanan.
"Sejauh ini tidak tidak ada, dan saya yakin tidak ada yang seperti itu di sini. Tapi kalau ada pasti akan kena hukuman pelanggaran disiplin. Tidak ada ampunan bagi mereka kalau ada yang terbukti begitu," kata Sahabuddin usai memberi pengarahan ke petugas Lapas Makassar, Selasa (1/11/2016).
"Kalau ada yang ketahuan akan kita sanksi, mau tidak mau, suka tidak suka, karena itu karena perintah, apalagi kalau sampai ada yang tertangkap tangan," tambahnya.
Sahabuddin mengatakan, pemberantasan pungli di Kemenkumham merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden dan Menteri Hukum dan HAM, apalagi beberapa UPT Kenkumham terindikasi rawan pungli.
"Ini tindak lanjut Perpres 87 tahun 2016, dan instruksi menteri untuk memberantas pungli. Apalagi ada beberapa yang dinilai rawan di Kemenkumham seperti lapas, rutan dan kantor imigrasi yang sering melakukan pelayanan," ungkapnya.
Untuk memeluskan upaya pemberantasan pungli itu, Sahabuddin telah membentuk tim satgas sapu bersih pungli di Kemenkumham Sulsel.
"Kami Sudah bentuk tim di kanwil, ada sekitar 30 orang untuk kanwil, gabungan dari satuan kerja, dan kapan saja kami bisa masuk meski tanpa koordinasi terlebih dahulu untuk melakukan sidak," ungkapnya.
Ia pun berharap tak ada praktek pungli di instansi yang ia pimpin itu. "Mudah-mudahan di sini tidak ada. Teman-teman di sini harus menjaga nama baik Sulsel," pesannya. (*)