Residivis Narkoba Diringkus, Mengaku Dapat Narkotika dari Lapas Kerobokan
Satreskoba Polresta Denpasar meringkus pria berinisial WG (40) warga Kedonganan, Badung, Bali.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus pria berinisial WG (40) warga Kedonganan, Badung, Bali.
WG diketahui merupakan residivis yang diringkus lagi karena narkotika. Dia mendapatkan barang haram itu dari balik Lapas Kerobokan.
"Kami amankan di Jalan Pemelisan, Kedonganan, Rabu 26 Oktober 2016, pukul 17.00 Wita lalu. Tersangka kami amankan dengan beberapa narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (30/10/2016).
Dari tangan tersangka, diamankan satu paket sabu dengan berat 0,12 gram dan ekstasi 5 butir dan satu pecahan tablet warna biru diduga ekstasi.
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka WG, ia mengaku mendapat barang sabu dan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku berada di LP Kerobokan.
Caranya dengan mentransfer uang kemudian mengambilnya di alamat seputaran Kerobokan.
"Peran tersangka WG sebagai pengedar dan pemakai, dan residivis narkoba di Polda Bali pada tahun 2013 divonis 10 bulan penjara di LP Kerobokan," kata dia. (ang)