Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Remaja Diringkus Usai Merampas Ponsel di Flyover Pahoman

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap RS (16) dan SA (15) usai menodong di flyover Pahoman. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di flyover Pahoman.

Kedua tersangka adalah RS (16) dan SA (15), warga Panjang.

Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka merampas telepon seluler milik korban Reza.

"Tersangka juga melukai korban gunakan senjata tajam," ucapnya, Kamis (27/10/2016).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik tersangka, satu bilah senjata tajam dan satu telepon seluler merek Xiaomi milik korban.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved