Polres Asahan Sita 15 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menyita 15 bal pakaian bekas asal Malaysia yang hendak dipasok ke sejumlah kota di Sumatera Utara.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menyita 15 bal pakaian bekas asal Malaysia yang hendak dipasok ke sejumlah kota di Sumatera Utara.
"Kami menyita barang ilegal ini dari bus pengangkutan CV Karya Agung BK 7007 WA yang tengah menuju ke Medan," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Samara, Kamis (27/10/2016) siang.
Dari bus pertama yang diamankan, Bayu melanjutkan, petugas menemukan barang bukti tujuh bal pakaian bekas.
Setelah mendapat informasi kedua, polisi kembali bergerak ke Jalan Sei Berantas, Kecamatan Sei Tulang Raso, Asahan. Di sana, polisi menemukan mobil pribadi B 8617 M.
"Dari lokasi kedua ini, kami menyita delapan bal pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Medan. Barang-barang ini nantinya akan diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai," ungkap Bayu.
Selain mengamankan barang bukti 15 bal pakaian bekas, polisi juga mengamankan dua orang sopir. Mereka adalah Herman Sinaga warga Tanjung Pinggir dan Musa Marpaung warga Sei Berantas.
"Kedua sopir itu masih berstatus sebagai saksi. Nantinya, kami akan dalami pemilik barang bekas dimaksud," ungkap Bayu.