Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Jambi Gagalkan Penjualan Emas Hasil Pertambangan Ilegal

Tiga pelaku dikenakan UU Minerba dengan hukuman penjara mencapai 10 Tahun.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap kasus penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.

Tiga tersangka berikut barang bukti 9 kilogram emas diamankan. Emas tersebut seharga Rp 5,2 miliar sudah dicetak bulat dan akan dijual ke wilayah Kota Jambi.

"Tersangka ditangkap Rabu kemarin di salah satu toko emas yang berlokasi di Kota Jambi," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).

Emas hasil PETI ini, lanjut dia, dari Kabupaten Merangin. Pelaku hendak menjualnya di toko emas yang ada di Jambi.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Tiga pelaku dikenakan UU Minerba dengan hukuman penjara mencapai 10 Tahun.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved