Sudah 100 Warga Asing Dideportasi dari Jateng Sejak Januari 2016
Selama Januari hingga Oktober 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng telah mendeportasi 100 warga negara asing.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama Januari hingga Oktober 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng telah mendeportasi 100 warga negara asing.
Dari 100 orang itu, total WNA asal Timor Leste yang paling banyak dideportasi, jumlahnya mencapai 51 orang. Mereka menyalahi izin tinggal selama di Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Muhammad Diah, mengatakan para WNA yang dideportasi melanggar pasal 71 jo pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pelanggaran yang paling banyak adalan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, melanggar izin tinggal. Kalau warga Timor Leste itu karena izin tinggal, mereka magang di perusahaan di Pati namun visanya visa kunjungan," kata Diah kepada wartawan, Senin (17/10/2016).
Sebanyak 100 orang WNA yang dideportasi tersebar di enam kantor imigrasi di Jateng, rinciannya empat orang di Semarang, 12 orang di Surakarta, 10 orang di Cilacap, 54 orang di Pati, 11 di Pemalang, dan sembilan orang di Wonosobo.
Menurut Diah, Jateng memiliki potensi pelanggaran WNA lantaran cukup menarik bagi investor dan wisatawan. Sektor pariwisata juga menjadi daya tarik bagi mereka.