Kanwil DJBC Riau dan Sumbar 284 Kali Gelar Penindakan, Berikut Uang Negara yang Diselamatkan
Sepanjang Januari hingga 12 Oktober 2016 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat sudah 284 kali melakukan penindakan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga 12 Oktober 2016 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat sudah 284 kali melakukan penindakan.
Hasil penindakan tersebut Kanwil DJBC Riau dan Sumbar menyelamatkan kerugian negara Rp 16 miliar lebih dari nominal barang hasil penindakan mencapai Rp 177 miliar lebih.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza, di konferensi pers di halaman Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).
Yusmariza mengatakan tindaklanjut dari 284 penindakan tersebut 22 kasus di antaranya sudah dilakukan pemusnahan.
Sebanyak 142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara atau barang milik negara, 37 kasus dilimpahkan ke instansi terkait, 21 kasus dikenakan sanksi administrasi berupa denda, 12 kasus telah P21 serta tiga kasus telah direekspor.
Menurutnya tiga komoditi tertinggi yang ditindak, yakni rokok, minuman ilegal, serta sembako. Untuk kasus rokok ada 104 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 12 miliar lebih.
"Minuman ilegal 37 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih serta sembako 45 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih," papar Yusmariza.