Selasa, 7 Oktober 2025

Beredar Kabar Permen Jari Mengandung Psikotropika, Polsek Gayamsari Razia ke Sekolah

Anggota Polsek Gayamsari mengamankan belasan butir permen berbentuk jari dari kantin Sekolah Dasar Negeri

Editor: Sugiyarto
Net
Permen jari. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota Polsek Gayamsari mengamankan belasan butir permen berbentuk jari dari kantin Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah Gayamsari, Kamis (13/10/2016).

Hal ini dilakukan menyusul kabar yang beredar permen berbentuk jari tersebut mengandung zat psikotropika.

Kapolsek Gayamsari. Kompol Dedi Mulyadi, mengatakan, meski pihak terkait belum memastikan permen itu mengandung psikotropika, namun pihaknya mengambil langkah antisipasi.

"Sejauh ini belum ada dari Badan POM atau Dinas Kesehatan. Belum dipastikan kandungan psikotropikanya, tapi kami tetap lakukan langkah antisipasi," kata Dedi.

Dedi mengatakan, permen yang telah diamankan itu nanti akan dicek di Labfor dan Badan POM untuk memastikan kandungannya.

"Kami akan cek, ini cuma diamankan dulu," katanya.

Selain mengamankan belasan permen berbentuk jari, polisi juga memberikan himbauan kepada siswa siswi SD.

Selain kepada siswa siswi, guru dan orang tua murid juga diberikan pemahaman agar lebih mengawasi jajanan anak anaknya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved