Sabtu, 4 Oktober 2025

Pegawai Laundry Disetrika Majikan, Begini Langkah Kades Prawoto

Tak hanya prihatin terhadap Mufiatun yang disetrika majikannya, Agus Susanto. Pemerintah Desa Prawoto siap menanggung biaya Mufiatun.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
LEMAH - Mufiatun terbaring lemah di ranjang perawatan UGD RSUD dr. Loekmonohadi, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (9/10/2016). Pembantu ini korban penganiayaan majikannya. TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Peristiwa ini terjadi awal Juni silam, jelang memasuki bulan Ramadan. Sampai saat ini Mufiatun masih merasakan nyeri dan gatal di perut akibat bekas luka bakar yang telah mengering.

"Saya sudah tidak tahan, semalam saya kabur. Sama tetangga diantar ke polisi, dan kemudian dibawa ke sini," ucap perempuan asal Desa Prawoto ini.

Penyidik Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Kudus dan dijerat pasal 44 ayat 1 atau ayat 2, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved