Pegawai Laundry Disetrika Majikan, Begini Langkah Kades Prawoto
Tak hanya prihatin terhadap Mufiatun yang disetrika majikannya, Agus Susanto. Pemerintah Desa Prawoto siap menanggung biaya Mufiatun.
Peristiwa ini terjadi awal Juni silam, jelang memasuki bulan Ramadan. Sampai saat ini Mufiatun masih merasakan nyeri dan gatal di perut akibat bekas luka bakar yang telah mengering.
"Saya sudah tidak tahan, semalam saya kabur. Sama tetangga diantar ke polisi, dan kemudian dibawa ke sini," ucap perempuan asal Desa Prawoto ini.
Penyidik Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Kudus dan dijerat pasal 44 ayat 1 atau ayat 2, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.