Lima Oknum Polisi yang Tewaskan Warga Sugapa Hanya Dikenai Sanksi Disiplin
Lima polisi dinilai lalai menggunakan senjata api sehingga menewaskan seorang warga bernama Otianus Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Lima oknum polisi dikenai sanksi dalam sidang disiplin yang berlangsung di Aula Batalyon A Markas Brigade Mobil Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/10/2016) kemarin.
Kelimanya dinilai lalai menggunakan senjata api sehingga menewaskan seorang warga bernama Otianus Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, 27 Agustus 2016 lalu.
Lima anggota polisi yang menjalani sidang pada pukul 09.00 WIT adalah Aipda JS, Bripka PA, Brigpol JY, Bripda TW, dan Bharatu YS.
Sidang dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Reza Herasbudi, didampingi Ajun Komisaris Suparmin dan Inspektur Satu Langgeng Widodo.
Dalam putusan pimpinan sidang, kelima anggota Brimob Polda Papua ini dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari di sel khusus dan penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.
Selain itu, JS dan PA dicopot jabatannya sebagai komandan peleton. Sedangkan JY dicopot jabatannya sebagai komandan regu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Patrige Renwarin saat ditemui di Jayapura, Sabtu (8/10/2016) mengatakan, kelima oknum polisi ini dikenakan sanksi disiplin karena menyalahgunakan senjata hingga menewaskan seorang warga sipil.
Kelima anggota itu tidak dikenai sanksi pidana penjara karena terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga di sekitar lokasi penembakan Otinius.
"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang sejumlah warga dengan busur panah. Tembakan mereka pun mengenai korban," kata Patrige. (Kompas.com/Fabio Maria Lopes Costa)