KPK Eksekusi Ruko Tiga Lantai Aset Muhammad Nazaruddin di Pekanbaru
Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan
Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga milik mantan bendahara umum Partai Demokrat dan Mantan Anggota DPR-RI, Muhammad Nazaruddin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jum'at (7/10/2016) sore.
Informaai yang didapatkan Tribunpekanbaru.com, eksekusi ruko oleh tiga orang Jaksa KPK didampingi personel dari Polsek Payung Sekaki.
Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko.
Tiga orang KPK merupakan team jaksa dan pengelola barang bukti pada unit kerja deputi bidang penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK).