Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Eksekusi Ruko Tiga Lantai Aset Muhammad Nazaruddin di Pekanbaru

Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin (kemeja putih) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Majelis hakim menunda pembacaan putusan pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dengan alasan perlu bermusyawarah kembali untuk menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan
Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga milik mantan bendahara umum Partai Demokrat dan Mantan Anggota DPR-RI, Muhammad Nazaruddin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jum'at (7/10/2016) sore.

Informaai yang didapatkan Tribunpekanbaru.com, eksekusi ruko oleh tiga orang Jaksa KPK didampingi personel dari Polsek Payung Sekaki.

Tanah bangunan ruko tiga lantai hak milik No.1641 dan 1 berkas asli buku tanah milik No. 1641 atas nama Amin Andoko.

Tiga orang KPK merupakan team jaksa dan pengelola barang bukti pada unit kerja deputi bidang penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved