Jadi Kurir Sabu, ABG di Surabaya Dipenjara 6 Tahun dan Rehabilitasi Anak Nakal
Terdakwa Anak Baru Gede (ABG), Dion (16) divonis 6 tahun penjara oleh hakim Jihad Arkanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/10/2016).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Anak Baru Gede (ABG), Dion (16) divonis 6 tahun penjara oleh hakim Jihad Arkanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/10/2016).
Sidang digelar tertutup di ruang sidang Anak, terdakwa Dion didampingi pengacara, Fariji SH.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Jihad Akranudin menguraikan, ABG tamatan SMP ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, di Rehabilitas Sosial (Resos) Anak Nakal Korban Napza (ANKN) Surabaya," tutur hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim Jihad Arkanuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amellia SH menuntut selama 9 tahun penjara.
Usai persidangan Fariji dari LBH Lacak tidak melakukan upaya hukum dan putusan yang diberikan majelis dianggap sudah adil.
"Hakim memutusan separo dari tuntutan jaksa itu sudah adil, dan saya merasa bangga nota pembelaan saya agar di hukum di Resos ANKN dikabulkan" ungkap Fariji.
Terdakwa berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi transaksi SS di sebuah rumah di Patemon Kuburan 10 September 2016.
Dari penangkapan itu polisi menyita 70 gram SS dan uang Rp150.000 dari tangan terdakwa. Setelah diperiksa, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.