Jumat, 3 Oktober 2025

Pegawai Jasa Pengiriman Uang Jadi Otak Perampokan di Cianjur

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial ST (25), ABM (38), dan IAP (28) ditangkap jajaran Polres Cianjur di lokasi yang berbeda

Tribun Jabar/Teuku Guchi
Empat perampok mobil pengirim uang milik PT Abacus di Markas Polres Ciabjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Senin (3/10/2016). Keempat nyaris merampok mobil pengirim uang di Jalan Lingkar Timur, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polisi akhirnya menangkap tiga perampok mobil pengirim uang milik PT Abacus di di Jalan Lingkar Timur, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya polisi menangkap pelaku berinisial HGS (29).

Dia ditangkap setelah mobilnya berhasil diadang petugas di Tugu Pramukan Jalan Lingkar Timur.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial ST (25), ABM (38), dan IAP (28) ditangkap jajaran Polres Cianjur di lokasi yang berbeda.

ST ditangkap di Jalan Sriwijaya Raya, Kota Cimahi, ABM ditangkap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cihanjuang, Kota Cimahi sedangkan IAP ditangkap di Kampung Dangdeur, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

“ABM dan ST ditangkap pada 25 September 2019. Sedangkan IAP ditangkap pada 29 September 2016,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (3/10/2016).

Berdasarkan keterangan, kata Yusri, kawanan perampok ini memang telah merencanakan aksinya terlebih dulu.

Mereka menyiapkan dua kendaraan, yaitu Toyota Avanza dan Hond Brio, sebelum melakukan aksinya.

Selain itu, mereka juga menyiapkan senjata untuk melumpuhkan petugas yang ada di dalam mobil pengirim uang itu.

“Para pelaku dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan stunt gun (alat kejut listrik) berbentuk senjata dan senjata airsoft gun,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, satu dari empat pelaku, yakni IAP diduga merupakan pegawai perusahaan pengirim uang tersebut.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan dalam mobil Toyora Avanza saat petugas menemukan seragam serta identitas pegawan atas nama IAP.

“IAP diduga sebagai otak pelaku aksi perampokan yang terjadi ini,” kata Yusri.

Adapun keempatnya dikenakan pasal 365 jo pasal 53 KUH Pidana yang ancama hukumannya berupa penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved