Hamili Anak Kandung, Prajurit TNI Dipecat dan Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis bersalah menghamili anak kandungnya.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis enam tahun delapan bulan penjara.
Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Victor dari kesatuannya dalam persidangan di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2016).
"Mengadili dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Mayor Sus Siti membacakan putusan.
"Dengan ini menjatuhkan putusan pokok berupa kurungan penjara 6 tahun delapan bulan penjara. Dan dipecat sebagai anggota TNI," ia menambahkan.
Terdakwa bersalah mencabuli anaknya hingga hamil empat bulan. Victor melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.