Minggu, 5 Oktober 2025

Bunuh Pasangan Kakek Nenek, Remaja Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Usai persidangan, Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara lisan langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Suasana persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016). Jaksa penuntut umum, Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, dengan pidana penjara selama 20 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum, Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).

Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Halim Sari dan Hartini.

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP,” ujar dia.

Hal yang memberatkan menurut jaksa penuntut umum perbuatan Edo menghilangkan nyawa pasangan suami istri Halim dan Hartini dan perbuatan Edo membuat trauma cucu Halim yang menyaksikan perbuatan tersebut.  

Usai persidangan, Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara lisan langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.

Hakim ketua Mansyur meminta Edo mengajukan pembelaan secara tertulis karena ancaman hukuman yang dituntut jaksa sangat berat.

Majelis hakim memberikan kesempatan Edo untuk membuat pembelaan secara tertulis sampai pekan depan.

Usai persidangan, keluarga korban sempat emosi dengan mencaci Edo yang sedang berjalan menuju ruang tahanan.

Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau yang dibawanya di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, karena kepergok mau mencuri di rumah korban. Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.

"Pada saat itu terdakwa memegang pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Desi.

Korban Halim mendengar ada suara berisik di halaman belakang rumahnya. Halim membuka pintu belakang dan melihat Edo. Ada orang di belakang rumahnya, Halim berniat menutup pintu namun dihalangi Edo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved