Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Pegawai Imigrasi Kupang Tersangka Perdagangan Orang

Polisi menangkap pegawai Imigrasi Kelas IA Kupang, BN, karena diduga terlibat perdagangan orang dengan korban Melidan Sapai alias Yufrida Selan.

Editor: Y Gustaman
jamaicaobserver.com
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG, COM, KUPANG - Polisi menangkap seorang pegawai Imigrasi Kelas IA Kupang, BN, karena diduga terlibat perdagangan orang dengan korban Melidan Sapai alias Yufrida Selan.

Kapolda NTT, Brigjen E Widyo Sunaryo, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, memastikan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (27/9/2016).

"Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (23/9/2016) siang sekitar pukul 14.00 Wita di kantor imigrasi. Setelah ditangkap, BN diterbangkan ke Jakarta dan sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Jules.

Dalam kasus perdagangan orang yang ditangani oleh Polda NTT dan Bareskrim Polri, sudah ada dua pegawai Imigrasi menjadi tersangka.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved