Rabu, 1 Oktober 2025

Bendesa Adat: Kami Bukanlah Orang-orang Separatis Seperti Dituduhkan

Usai berjalan kaki membawa 110 Bendera Merah Putih, ribuan massa penolak reklamasi pun melakukan persembahyangan di Pura Sakenan.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Usai berjalan kaki membawa 110 Bendera Merah Putih, ribuan massa penolak reklamasi pun melakukan persembahyangan di Pura Sakenan. Kirab yang ditempuh oleh warga Bali sejauh 11 kilometer itu memuat sejumlah pesan untuk didengar pemerintah. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kirab Bendera Merah Putih yang dilepas oleh sejumlah Veteran Bali berakhir di Pura Sakenan Denpasar Bali.

Usai berjalan kaki membawa 110 Bendera Merah Putih, ribuan massa penolak reklamasi pun melakukan persembahyangan di Pura Sakenan.

Kirab yang ditempuh oleh warga Bali sejauh 11 kilometer itu memuat sejumlah pesan untuk didengar pemerintah.

Bendesa Adat Kuta Wayan Swarsa menyatakan, kirab ini sebagai peringatan 110 tahun Puputan Badung.

Dimana para leluhur, pejuang atau nenek moyang warga Bali mengusir penjajah dari Tanah Air Indonesia.

Semangat perjuangan Puputan Badung itu memang ada sebelum adanya NKRI.

Dan semangat perjuangan itulah, yang akhirnya menyatukan Bali menjadi bagian dari NKRI.

"Maka dari itu, kami bukanlah orang-orang Separatis seperti dituduhkan. Kami sangat paham dan tidak akan mengingkari para Leluhur yang sudah rela mati di medan pertempuran hanya untuk bergabung dengan Negara Indonesia. Sehingga tuduhan separatis kami buktikan dengan kirab ini," papar Swarsa, Minggu (25/9/2016) di sela-sela sebelum melakukan persembahyangan.

Swarsa mengaku, perjuangan rakyat Bali saat ini adalah untuk menjaga tanah leluhur dari jajahan Investor. Sebab, ‎sebagai warga Tradisional, warga adat Bali memiliki Hak Tradisional di Pasal 18 B.

Dimana, konstitusi yang sudah melindungi warga Bali itu juga tercermin dari awig-awig (hukum adat) yang ada di desa-desa adat di Bali.

"Acuan kami membuat hukum adat itu juga berdasarkan Pancasila dan UUD 45 yang tertuang di Pasal 18 B," tegasnya.

Ia menegaskan, sehingga bagaimana mungkin, warga Bali akan melakukan tindakan makar, sementara yang dilakukan sesuai dengan Pasal 18 B UUD 45.

Apabila, warga adat Bali memiliki Hak Tradisional. Dan Teluk Benoa adalah kawasan suci yang dijaga oleh warga Bali. Karena itu menyangkut hak dan martabat warga Bali.

"Kami tidak akan melakukan somasi atas tuduhan itu. ‎Mungkin mereka belum mengenal, mendengarkan dan melihat kami (warga adat Bali). Jadi kami biarkan saja," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved