Jumat, 3 Oktober 2025

Berikut Barang Bukti Tersangka Pembuang Mayat Anggota Dewan Korban Mutilasi

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Tarmidi, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung
Anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor semasa hidup. TRIBUN LAMPUNG 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Tarmidi, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Yadi Rachmat, menerangkan jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan kepada Tarmidi.

Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Reskrim Polda Lampung di antaranya sebuah jam tangan dari tangan Tarmidi, sebuah kotak jam tangan dari istri M Pansor, celana jin yang digunakan Tarmidi saat membuang mayat Pansor dan kaus yang dipakai Tarmidi saat membuka rekening bersama Brigadir Medi.

Penyidik menjerat Tarmidi pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.

Tarmidi dijerat pasal penadahan karena menguasai jam tangan milik Pansor. Ia juga ikut membuat mayat korban di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved