Selasa, 30 September 2025

Polda Sulut Sita 13 Kendaraan tak Ber-STNK

Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan roda empat disita polisi dalam razia yang digelar di Jalan Raya Manado-Tomohon.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Tribun Jateng/M Alfi Mahsun
ILUSTRASI RAZIA KENDARAAN - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Demak menggelar razia terhadap kendaraan roda empat dan dua di depan Kantor Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terus berupaya menggiatkan Operasi Patuh Samrat 2016.

Sejumlah kendaraan kembali berhasil disita karena tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan roda empat disita polisi dalam razia yang digelar di Jalan Raya Manado-Tomohon, tepatnya di wilayah Kecamatan Pineleng, Selasa (20/9/2016).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki mengatakan razia yang dimulai pukul 09.00 Wita pagi itu, juga berhasil menjaring puluhan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

"Didominasi pelanggaran Surat Izin Mengemudi maupun STNK. Tercatat, total 60 pengendara dikenai sanksi tilang, terdiri dari 38 pengendara sepeda motor dan 22 pengendara mobil," ujarnya Rabu (21/9/2016).

Ia pun mengimbau agar para pengendara tertib berlalu lintas. "Lengkapi surat-surat resmi saat berkendara kapan saja, tidak hanya saat ada operasi kepolisian," singkatnya.

Selain fungsi lalu lintas, Operasi Kepolisian Patuh Samrat 2016 yang digelar mulai 13 September hingga 12 Oktober 2016 juga melibatkan fungsi lainnya diantaranya Sabhara, Binmas, Humas, Reskrim, Intel, Dokkes dan Propam. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan