Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Baru Granat Maut, Ternyata Istri Muda Jadi Otak Pelaku

Istri pertamanya adalah Nurma yang juga menjadi korban dalam insiden peledakan itu, sedangkan SZ disebut-sebut istri muda atau istri kedua Mansyur.

Editor: Wahid Nurdin
SERAMBI/M ANSHAR
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan memberikan keterangan pers terkait kasus peledakan mobil dinas milik Mansyur Ismail, anggota DPRK Bener Meriah di Polda Aceh, Senin (19/9/2016). Polisi menyatakan kasus ledakan mobil dinas BL 136 Y itu bermotifkan masalah keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi menemukan fakta baru di balik insiden ledakan granat dalam mobil dinas BL 136 Y milik anggota DPRK Bener Meriah, Mansyur Ismail yang menewaskan dua anaknya.

Ledakan maut yang terjadi ketika mobil melaju di Jalan Nasional Bireuen-Takengon, kawasan Dusun Menderek, Kampung Alur Punti, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9/2016) sore itu melibatkan istri muda Mansyur Ismail berinisial SZ (35).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (19/9/2016) sore mengatakan, SZ adalah otak insiden mematikan itu.

Fakta baru itu terungkap setelah pihak Polres Bener Meriah membekuk SZ di sebuah rumah di Desa Sukadamai, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Minggu (18/9) sekira pukul 21.40 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, SZ adalah dalang dari insiden itu dengan cara memberi perintah kepada adik kandungnya, AF (26) untuk membuntuti mobil BL 136 Y dan mengeksekusinya.

“AF adalah tersangka eksekutor berdasarkan arahan kakaknya yang tak lain adalah istri muda MI (Mansyur Ismail),” kata Goenawan.

Dikatakan Goenawan, kasus tersebut bermotifkan keluarga. Mansyur Ismail pemilik mobil dinas BL 136 Y yang juga anggota DPRK Bener Meriah itu diketahui memiliki dua istri.

Istri pertamanya adalah Nurma yang juga menjadi korban dalam insiden peledakan itu, sedangkan SZ disebut-sebut istri muda atau istri kedua Mansyur Ismail.

Beberapa waktu sebelum insiden itu, putra dari Mansyur Ismail yaitu Aulia Tahar (23) sebelumnya dilaporkan bernama Aulia Fahmi (24) yang tewas sehari setelah peledakan, disebut-sebut sempat cek-cok dengan SZ, bahkan Aulia dilaporkan sempat menganiaya SZ.

Diduga tak terima dengan perlakuan itu, SZ pun merencanakan aksi balas dendam terhadap Aulia. Perempuan itu meminta AF membuntuti keberadaan mobil BL 136 Y.

Pada Sabtu (17/9) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, AF diberi tahu oleh kakaknya bahwa Aulia bersama keluarganya sedang di Bireuen dan akan melakukan perjalanan ke Bener Meriah dengan mobil dinas BL 136 Y.

“Pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB AF kembali ke rumah SZ. Langsung ditanya oleh SZ apa sudah melaksanakan. AF menjawab sudah melaksanakan dan meminta kakaknya menunggu kabar saja. AF menjelaskan bahwa mobil yang dikemudikan Aulia sudah meledak,” sebut Kabid Humas Polda Aceh mengutip hasil penyelidikan pihaknya.

Ditanya wartawan bagaimana AF meledakkan mobil tersebut, apakah melemparkan granat atau dengan cara-cara lain, Goenawan belum bisa memberi keterangan pasti.

Namun berdasarkan keterangan SZ, pelaku AF membuntuti mobil yang dikemudikan Aulia dengan mengendarai sepeda motor.

“Ini lagi kita selidiki terus, tapi menurut keterangan SZ bahan peledaknya dimasukkan (dilemparkan ke dalam mobil). Ini akan kita kaji terus,” sebut Goenawan.

Goenawan menegaskan, kasus tersebut murni karena persoalan keluarga yang dipicu permasalahan antara Aulia (putra dari Mansyur Ismail) dengan SZ.

“Ini karena sakit hati, karena perlakuan Aulia terhadap SZ. Sasaran SZ memang ke Aulia karena Aulia dilaporkan melakukan tindakan pelanggaran hukum kepada SZ pada malam Idul Adha,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan dari mana bahan peledak yang digunakan AF untuk mengebom mobil yang dikemudikan Aulia, Kabid Humas Polda Aceh juga belum bisa menjawab.

“Sekarang kita sedang memburu AF, jika sudah tertangkap maka semuanya akan lebih jelas lagi. Dalam kasus ini tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana dan menggunakan senjat api dan bahan peledak sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 340 jo 340 KUHP,” pungkas Goenawan.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved