Senin, 6 Oktober 2025

Warga Negara Singapura Tertangkap Bawa Kokain di Denpasar

MF (32), pria warga negara Singapura tertangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar merilis MF (32), warga negara Singapura yang ditangkap atas kepemilikan kokain, Senin (19/9/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - MF (32), pria warga negara Singapura tertangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar‎, Untung Purwoko, menyatakan penangkapan terhadap MF hasil kerja sama dengan pihak Kantor Pos.

"Ketika diketahui ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain," kata Untung, Senin (19/9/2016).

Petugas KPPBC Denpasar juga mengamankan kokain seberat 30 gram lebih. Pihaknya bekerjasama dengan Polda Bali untuk melakukan pendalaman.

"Kami akan terus memberantas untuk mencegah peredaran Narkoba," imbuh dia. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved