Temukan Bong di Gedung DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Panggil Empat Orang Saksi
Dikatakannya, selain memeriksa empat orang saksi, penyelidikan juga akan dilanjutkan dengan membuka rekaman CCTV gedung.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terkait temuan alat isap sabu (bong) di gedung DPRD Riau, Polresta Pekanbaru melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada empat orang saksi.
Saksi yang akan diperiksa yakni, pengamanan gedung dan ruangan, pengamanan tamu yang masuk ke gedung, pekerja yang yang melakukan renovasi toilet gedung.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan surat panggilan sudah disampaikan ke Sekretaris Dewan.
"Besok saksi yang dipanggil akan dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan introgasi terkait temuan bong dan plastik sisa uang diduga sabu," terang Iwan, Senin (19/9/2016).
Dikatakannya, selain memeriksa empat orang saksi, penyelidikan juga akan dilanjutkan dengan membuka rekaman CCTV gedung.
"Dugaan karena ruangannya tersembunyi, para pekerja memanfaatkannya untuk mengkonsumsi di lokasi tersebut, " terang Iwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ruangan di lantai tiga gedung DPRD Riau disisir Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Penyisiran dilakukan setelah didapatkan informasi keberadaan bong dan sabu sisa pakai di salah satu ruangan.
Satu jam lakukan penyisiran, Polisi akhirnya mendapati satu unit bong serta plastik sisa uang diduga sabu.
Selain itu juga ditemukan plang bertuliskan "dilarang keras mengkonsumi sabu disini".
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru.(*)