Selain Kokain, Pihak Bea Cukai Amankan Sabu dari Warga Singapura
Warga negara Singapura diamankan karena memiliki sabu dan kokain asal Belanda.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat gabungan meringkus Muhammad Faliq Din Nordin (32), warga negara Singapura yang hendak mengambil kokain seberat 30 gram.
Ia diamankan petugas Bea Cukai KPPBC Denpasar, Bali. Selain kokain, Bea Cukai bekerjasama Kantor Pos Denpasar lebih dulu mengamankan 100,2 gram sabu pada 29 Agustus 2016.
Baca: Warga Negara Singapura Tertangkap Bawa Kokain di Denpasar
"Barang dari Belanda, dikirim oleh orang dari Belanda ditujukan ke daerah Sanur dengan nama Kobu Raum. Setelah beberapa saat, tersangka ini diberi surat kuasa oleh Kobu dan kami amankan," kata Kakanwil Bea Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT, Syarif Hidayat, Senin (19/9/2016).
"Hingga saat ini tersangka mengaku tidak mengetahui barang itu adalah narkotika," imbuh dia.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Narkoba Polda Bali yang selanjutnya akan menyelidiki dan menyidik tersangka.
"Kami memang hanya berwenang untuk mengamankan. Namun, untuk penyelidikan selanjutnya ialah tugas Polda Bali," sambung Syarif.