Senin, 6 Oktober 2025

Selain Kokain, Pihak Bea Cukai Amankan Sabu dari Warga Singapura

Warga negara Singapura diamankan karena memiliki sabu dan kokain asal Belanda.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar merilis MF (32), warga negara Singapura yang ditangkap atas kepemilikan kokain, Senin (19/9/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat gabungan meringkus Muhammad Faliq Din Nordin (32),‎ warga negara Singapura yang hendak mengambil kokain seberat 30 gram.

Ia diamankan petugas Bea Cukai KPPBC Denpasar, Bali. Selain kokain, Bea Cukai bekerjasama Kantor Pos Denpasar lebih dulu mengamankan 100,2 gram sabu pada 29 Agustus 2016.

Baca: Warga Negara Singapura Tertangkap Bawa Kokain di Denpasar

"Barang dari Belanda, dikirim oleh orang dari Belanda ditujukan ke daerah Sanur dengan nama Kobu Raum. Setelah beberapa saat, tersangka ini diberi surat kuasa oleh Kobu dan kami amankan," kata Kakanwil Bea Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT, Syarif Hidayat, Senin (19/9/2016).

"Hingga saat ini tersangka mengaku tidak mengetahui barang itu adalah narkotika," imbuh dia.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Narkoba Polda Bali yang selanjutnya akan menyelidiki dan menyidik tersangka.

"Kami memang hanya berwenang untuk mengamankan. Namun, untuk penyelidikan selanjutnya ialah tugas Polda Bali," sambung Syarif.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved