Ini Profesi WN Singapura yang Ditangkap karena Sabu dan Kokain
Polisi masih menelusuri orang yang menyuruhnya mengambil paketan itu
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar menangkap Muhammad Faliq Din Nordin (32) WN Singapura karena kedapatan hendak mengambil sabu-sabu (SS) dan kokain.
Ia diamankan di Kantor Pos Denpasar Pada 10 September lalu dan dijebloskan ke penjara.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto Prapat menyatakan, jika tersangka sudah beberapa waktu di Bali dan bekerja sebagai disc jokey (DJ).
"Tersangka di Bali berprofesi sebagai disc jokey. Dan kami masih menelusuri orang yang menyuruhnya mengambil paketan itu," katanya, Senin (19/9/2016).
Franky mengaku, sementara di data oleh pihaknya ada satu orang yang menjadi DPO yang mana, DPO inilah yang dikirimi barang haram itu dari Belanda dan yang menerima Muhammad Faqil.
"Jadi tersangka ini hanya mendapat surat kuasa untuk mengambil barang. Tapi, kami masih menjalani atau penyelidikan. Dan masih bersurat ke pihak Singapura, apakah tersangka pernah tersandung masalah hukum," tandasnya. (ang)