Polisi Amankan 330 Pack Garam Tanpa Izin Edar
Polisi menyita barang bukti, diantaranya berupa garam halus kecil sebanyak 36 pack, garam kasar besar sebanyak 48 pack
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan 330 pack garam tanpa izin edar di sebuah gudang di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Polisi menetapkan pemilik gudang berinisial S sebagai tersangka.
Pejabat Sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Andy Siswantoro mengatakan, petugas mendapat informasi mengenai beredarnya garam tanpa izin edar di Lampung Timur.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan garam tanpa izin edar dari BPOM di Kecamatan Sekampung Udik,” ujar Andy, Rabu (31/8/2016).
Menurut dia, garam tersebut mereknya Sari Garam yang diproduksi CV Sari Gula.
Dari dalam gudang, polisi menyita barang bukti berupa garam halus kecil sebanyak 36 pack, garam kasar besar sebanyak 48 pack, garam kasar tanggung sebanyak 168 pack dan garam kasar keil sebanyak 78 pack, serta buku nota penjualan.