Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Samarinda Jebloskan Enam Tersangka Kasus Folder Gang Indra ke Rutan

Kejaksaan Negeri Samarinda, menggiring enam tersangka setelah menandatangani berkas pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Sugiyarto
tribun kaltim/ BUDHI HARTONO
Kejaksaan Negeri Samarinda, akhirnya menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi Folder Gang Indra, tahun anggaran 2006. Para tersangka di jebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, Senin (29/8/2016) sore.‎ 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
SAMARINDA, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Samarinda, menggiring enam tersangka setelah menandatangani berkas pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Mereka diduga terlibat dalam dugaan salah bayar pembebasan lahan di Gang Indra, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda.

Enam tersangka yang dititipkan di Rutan Sempaja, Samarinda yakni, Fadli dan Adrian (alias Atung) mantan RT, M Yusuf (mantan Juru Ukur BPN Samarinda)‎, Adha Wijaya (penerima ganti rugi), Jumri (mantan luhar Air Putih).

Edi Mariansyah (mantan Camat Samarinda Ulu). Sedang dua tersangka lainnya Darmansyah dan Busrani belum ditahan, karena sakit.

Sebelum ‎ditahan, para tersangka menandatangani berita acara penahanan dari Kejari Samarinda.

Mereka sempat menikmati makanan nasi kotak Warung Padang Upik di ruang penyidik Kejari Samarinda.

Kasus tersebut, pernah ditangani Kejati Kaltim tahun 2010. Kejati Kaltim melimpahkan ke Kejari Samarinda untuk menyelesaikan perkara yang pernah tertunggak selama lima tahun.

Sebelum digelandang ke Rutan Sempaja, tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Abdul Muis Ali dan Donny Dwi Wijayanto dan staf jaksa menyiapkan mobil tahanan.

"Kita menahan untuk memprcepat proses ke pengadilan. Dan ancaman hukumannya ini diatas lima tahun," kata Kepala Kejari Samarinda, I Putu Gede Sudharma, di ruang kerjanya, Kantor Kejari Samarinda, Senin (29/8/2016).

Satu-satu persatu para tersangka memasuki mobil tahanan yang dikawal polisi dilengkapi senjata laras panjang.

Sebelum dititipkan di ruang tahanan, para tersangka menandatangani berita acara.

Penasihat hukum enam tersangka, Supian belum bersedia memberikan keterangan. Alasannya, ia masih menungu berkas pelimpahan tahap kedua dan berita acara penahanan.

"Tunggu saya terima berkas dulu ya," kata Supian, sambil meninggalkan kantor Kejari Samarinda.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved