Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi Bihun Bikini

Kena Sanksi Administrasi, Produk Bikini Pertiwi Ditarik dan Dimusnahkan

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim mengumumkan status produsen makanan kontroversi bihun kekikian (Bikini).

Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Produsen bihun kekinian (bikini), Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (nomor lima dari kiri) di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandun, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (26/8/2016). Ia dikenakan sanksi administrasi atas peredaran makanan buatannya yang tak memiliki izin edar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim mengumumkan status produsen makanan kontroversi bihun kekikian (Bikini), Jumat (26/8/2016).

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), produsen, yakni Pertiwi Darrmawanti Oktavia alias Tiwi (19) hadir ketika BBPOM mengumumkan statusnya.

Selain itu, sejumlah orang dekat Tiwi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Depok, perwakilan Pemerintah Kota Bandung, dan perwakilan instansi lainnya juga hadir dalam acara tersebut.

Abdul mengatakan, Tiwi dikenakan sanksi administrasi terkait dengan peredaran produk makanan buatannya, yakni bihun kekinian (bikini).

Sanksi itu berupa penarikan produk makanan dari pasaran yang kemudian dimusnahkan secara bersama-sama.

"Tiwi juga menyatakan permohonan maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi memproduksi makanan yang tidak terdaftar," kata Abdul kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung.

Pemberian sanksi administrasi itu bukan tanpa alasan. Abdul mengatakan, pihaknya menilai produk makanan buatan Tiwi tidak berbahaya setelah diuji ke laboratorium.

Menurutnya, tidak ada kandungan bahan berbahaya dalam Bikini. Selain itu, Tiwi tidak memiliki niat untuk menyebarkan pornografi melalui produk makanannya tersebut.

"Berdasarkan pendalaman kami juga mendapati jika Tiwi tidak memiliki pengetahuan terhadap perizinan untuk peredaran makanan," kata Abdul. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved