Selasa, 30 September 2025

Melarikan Diri, Residivis Curanmor Ditembak

Dery mengatakan, Hasan adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Hasan pernah dihukum penjara selama satu tahun di tahun 2012 silam

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Hasan (27), pelaku curanmor saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Hasan (27). Polisi menangkap Hasan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, saat akan ditangkap, Hasan yang memacu laju kendaraannya dengan kencang.

"Tersangka kabur dan sempat melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak di kakinya," ujar dia, Kamis (25/8/2016).

Dery mengatakan, Hasan adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Hasan pernah dihukum penjara selama satu tahun di tahun 2012 silam.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan