Seorang Bandar Narkoba di Bangkalan Dibekuk, Biliknya Dibakar
Penggrebekan para pelaku narkoba terus digalakkan Polres Bangkalan. Bahkan, dua bilik sabu-sabu telah dibakar.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Penggrebekan para pelaku narkoba terus digalakkan Polres Bangkalan. Bahkan, dua bilik sabu-sabu telah dibakar.
Kini seorang bandar sabu, HS (58), warga Dusun Budduk, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dibekuk polisi.
"Kami akan terus gempur agar bersih. Masyarakat sudah antipati. Kami sudah pernah melakukan pendekatan ke masyarakat. Masyarakat mendukung pemberantasan (narkoba) hingga ke akar-akarnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis pengungkapan narkoba kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (24/8/2016).
Kali ini, Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap lima tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Empat tersangka sebagai pemakai ditangkap di satu lokasi, Desa Sangga Agung, Kecamatan Socah.
Mereka adalah SM (51) dan IF (30), keduanya warga Keputih, Sukolilo, Surabaya, AZ (49) dan PT (39), warga Bandarkedungmulyo, Jombang.
Mereka ditangkap saat asyik berpesta sabu. Polisi menyita sisa sabu seberat 0,32 gram.
Sementara satu tersangka sebagai bandar sekaligus pemakai, HS (58), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi ditangkap di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 8,6 gram.
"Empat tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial AD yang kini menjadi buronan. Dua bilik tempat mereka mengisap sabu, akhirnya kami bakar," jelas Anis, begitulah AKBP Anissullah M Ridha biasa disapa.
Bandar HS sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia akhirnya dibekuk setelah pelanggannya, SU (40), warga Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi ditangkap.
"SU dilaporkan karena memasuki pekarang rumah warga. Setelah dites urine, positif. Kami lanjutkan geledah rumahnya dan menemukan alat isap sabu. Ia mengaku dapat sabu dari HS," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Di hadapan Anis, HS mengaku sudah lama menjadi pemakai hingga akhirnya tergiur menjadi bandar sabu. Namun, untung dari hasil penjualan sabu tidak banyak.
"Kulakan Rp 1 juta per gramnya. Sering rugi karena sering saya pakai," singkatnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
HS terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara karena melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) KUHP.
Sementara keempat pemakai diancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara karena melanggar Pasal 112 (1) junto Pasal 132 KUHP.