Selasa, 30 September 2025

Walhi Tolak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Gedebage

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Tumpukan sampah di Kota Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Pendirian PLSTsa itu dinilai sebagai proyek yang dipaksakan dan bukan termasuk rencana induk atau masterplan pengelolaan sampah untuk 20 hingga 30 tahun kedepan.

"Proyek itu bermasalah karena hasil penyelidikan KPPU ada proses persekongkolan yang justru menunjukkan proyek bermasalah. Siapapun kalau proyek dijalankan akan seperti itu, jadi lebih baik dibatalkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan usai mengikuti diskusi pengelolaan sampah di Kota Bandung di Graha Kompas, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/8/2016).

Selain itu, kata Dadan, teknologi incinerator yang digunakan PLTSa itu tidak ramah bagi lingkungan. Sebab incinerator menghasilkan polusi yang berasal dari pembakaran sampah sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.

Di luar negeri, kata dia, penggunaan incinerator sudah mulai ditinggalkan dan bukan merupakan teknologi yang baik untuk pengelolaan sampah.

"Di Kecamatan Gedebage juga secara tata ruang bukan untuk industri polutif atau usaha yang menghasilkan polusi yang dihasilkan pembakaran sampah melalui incinerator,” kata Dadan.

Dadan mengatakan, pihaknya menawarkan teknologi komposter karena tidak menghasilkan gas. Apalagi 70 persen sampah di Kota Bandung merupakan organik sehingga sisanya bisa didaur ulang.

Menurutnya, pengusaha tinggal memiliki komitmen untuk membeli kembali sampah yang bisa didaur ulang tersebut.

“Ketika pelaku usaha menjalankan kewajiban untuk membeli kembali, masyarakat tidak akan membuang dan mencari manfaat ekonomi dari sampah daur ulang tersebut,” kata Dadan.

Dadan menambahkan, pengelolaan sampah dengan teknologi komposter tersebut bisa dilakukan di satuan terkecil masyarakat atau disebut desentralisasi.

Artinya, kata dia, pengelolaan sampah juga tidak mengandalkan TPA yang kian hari kian terbatas daya tampungnya.

“Sampah justru harus dikelola sedekat mungkin dengan sumbernya sendiri. Jadi tidak perlu harus dibawa seluruhnya ke TPA,” kata Dadan.

Dadan menyebutkan sampah bisa dikelola mulai dari lingkungan, mulai di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Pengelolaan skala kecil ini dianggapnya dapat berdampak besar pada berkurangnya masalah sampah di Kota Bandung.

“Jadi tidak dibawa dipindah ke satu tempat dan jadi masalah di tempat lain. Dan itu sebenarnya bisa dilakukan dan itu tertuang dalam masterplan,” kata Dadan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan