Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda Asal Tasikmalaya Dibekuk
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkapnya setelah melakukan penyelidikan selama empat hari.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pemuda berinisil DR (25).
DR dituding telah melarikan sepeda motor yang terparkir di Gang Samping RT 1/15, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada 27 Juni 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, DR ditangkap di kediamannya di Jalan Lewo Gunung Muncang RT 1/2, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkapnya setelah melakukan penyelidikan selama empat hari.
“Pelaku diduga merupakan pelaku spesialias pencuri kendaraan bermotor yang menggunakan kunci letter T ketika melakukan aksinya,” kata Yusri melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2016).
Dikatakan Yusri, petugas menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan plat nomor Z 6803 PO beserta STNK aslinya.
Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang di Gang Samping RT 1/15. Petugas juga menyita dua buah kunci letter T yang digunakan DR membongkar kunci kontak sepeda mortor yang diincarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku baru mengakui melakukan aksinya sebanyak tiga kali,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, DR melakukan semua perbuatannya itu di Kota Tasikmalaya. Pertama, tersangka mencuri sepeda motor dengan sepeda motor di Kampung Cieunteung, Kecamatan Cihideung pada 3 November 2015.
Kedua, tersangka mencuri sepeda motor di Kampung Argasari, Kecamatan Cihideung, pada 21 Juli 2016.
“Tersangka menjual kedua motor tersebut melalui media sosial. Kasus ini masih dikembangkan dan didalami apakah pelaku melakukan seorang diri atau berkomplot,” kata Yusri. (cis)