Sabtu, 4 Oktober 2025

Narapidana Tipikor dan Terorisme Ajukan Remisi Hari Raya Kemerdekaan

Untuk remisi yang diberikan jumlahya beragam mulai dari yang paling rendah pemotongan satu bulan masa tahanan, dan yang paling tinggi enam bulan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Narapidana Tipikor dan Terorisme Ajukan Remisi Hari Raya Kemerdekaan
net
Ilustrasi Lapas

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar telah mengajukan remisi untuk 585 narapidana.

"Untuk remisi hari raya Kemerdekaan ini, ada 585 narapidana yang mengajukan remisi, itu terdiri dari narapidana tipikor, teroris, dan sisanya pidana umum," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar, Jumat (5/8/2016).

Untuk remisi yang diberikan jumlahya beragam mulai dari yang paling rendah pemotongan satu bulan masa tahanan, dan yang paling tinggi enam bulan.

Marasidin mengatakan, mereka yang mengajukan remisi adalah para narapidana yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama masa tahanan, serta telah menjalani enam bulan masa tahanan.

"Selain itu mereka juga tidak pernah melanggar aturan di lapas, dan rajin mengikuti program pembinaan lapas, seperti pembinaan hukum, dan lain-lain," jelasnya.

Meski demikian, itu baru usulan, sementara kepastian pemberian remisinya baru akan diumumkan menjelang HUT Proklamasi nanti.

"Belum tentu diterima semua, tapi biasanya sekitar 80 persen itu sudah pasti diterima," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved